Dalam PP 23/2018 disebutkan bahwa Wajib Pajak OPPT yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar setahun (UMKM) dapat memilih memanfaatkan skema khusus pajak final 0,5 persen atau skema pajak umum atau nonfinal. UMKM yang memilih skema umum atau nonfinal akan diberlakukan ketentuan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75 persen. PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri Penjurnalan Transaksi PPh Pasal 23. Untuk mengilustrasikan proses penjurnalan PPh Pasal 23, kamu dapat melihat pada studi kasus yang melibatkan perusahaan yang memotong dan dipotong PPh Pasal 23. Transaksi-transaksi yang terjadi adalah sebagai berikut: 5 Oktober 2019. PT. XYZ yang bergerak di bidang event organizer mengirimkan tagihan kepada PT Undang-undang pajak penghasilan (PPh) mengatur cara menghitung dan cara melunasi pajak. Dengan demikian UU tersebut menjamin kepastian hukum serta memberikan fasilitas kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak. Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan Walaupun dividen merupakan objek Pajak Penghasilan, sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh, namun dividen dengan syarat tertentu dikecualikan sebagai objek pajak. Ada empat syarat agar dividen tersebut bisa dikualifikasikan sebagai bukan objek pajak, yaitu : 1. Penerima dividen adalah perseroan terbatas, koperasi dan BUMN/BUMD, Vay Nhanh Fast Money.

pertanyaan pajak penghasilan pasal 23