2020 PDF. PMK. 243. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.010/2020 Tanggal 10 Maret 2020 Tentang: Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. 2020-03-10 2020 PDF. KMK. 244.
jenisjasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 - peraturan menteri keuangan nomor 244/pmk.03/2008 tahun 2008
7 Minister of Finance Regulation No. 252/PMK.03/2008 regarding Guidelines for the Implementation of Withholding Taxes on Income related to Work, Services, and Activities of Private Persons; 8. Minister of Finance Regulation No. PMK-244/PMK.03/2015 regarding Procedures for Calculation and Refund of Tax Overpayment; 9.
PeraturanMenteri Keuangan (PMK) nomor 244/PMK.03/ 2008 mengatur jenis jasa lain yang dimaksud pada pasal 23 UU 36 tahun 2008 tentang PPh. Tarif pajak atas jasa lain adalah 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika penerima imbalan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan jika penerima imbalan tidak punya
DalamPasal 3 PMK-255/PMK.03/2008 stdd PMK Nomor 208/PMK.03/2009 menyebutkan bahwa : "Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk WP bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24 yang
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. DEPARTAMENTO DE JEFATURA DE GABINETE Y GOBIERNO DECRETO 244 La Plata, 8 de febrero de 2008. VISTO el expediente Nº 2100-30691/08, del registro de la Secretaría General de la Gobernación, por el que tramita un proyecto de decreto propiciando el otorgamiento de una bonificación al personal de los Centros de Cómputos no comprendido en los alcances de los artículos 6º del Decreto Nº y 5º del Decreto Nº y CONSIDERANDO Que dicho otorgamiento ha sido acordado con los representantes sindicales de los trabajadores estatales en el ámbito de las negociaciones colectivas establecidas por la Ley Nº según surge de las Actas de los días 13 y 20 de diciembre de 2007, correspondiendo por ende dictar el pertinente acto administrativo, a tenor de lo dispuesto por el artículo 16 de la citada Ley; Que constituye una premisa de la política delineada por la actual gestión, la de jerarquizar las áreas de informática de la Administración Pública; Que en orden a los considerandos anteriores, cabe señalar que en las negociaciones paritarias las partes acordaron en resaltar la significativa importancia que reviste la definición de políticas informáticas en el ámbito de la Administración Pública Provincial, a cuyos efectos han previsto un término de ciento ochenta 180 días para avanzar en su definición; Que han tomado la intervención propia de sus respectivas competencias la Asesoría General de Gobierno, la Dirección Provincial de Economía Laboral del Sector Público, la Dirección Provincial de Presupuesto y la Dirección Provincial de Personal de la Provincia; Que la presente medida se dicta en uso de las atribuciones conferidas por el artículo 144 -proemio- de la Constitución de la Provincia de Buenos Aires; Por ello, EL GOBERNADOR DE LA PROVINCIA DE BUENOS AIRES, DECRETA ARTICULO 1º Establecer, a partir del 1º de enero de 2008 inclusive, para los agentes de los Centros de Cómputos comprendidos en el Decreto Nº y sus modificatorios, Decretos Nº y Nº que no fueron alcanzados por las disposiciones del artículo 6º del Decreto Nº ni del artículo 5º del Decreto Nº una bonificación sujeta a aportes previsionales y asistenciales, equivalente al sesenta por ciento 60% del sueldo básico que perciban, la que será liquidada de acuerdo a la propia categoría de revista o, en su caso, sobre la base del cargo de categoría superior que se hallaren desempeñando en forma interina y por el cual percibieren la diferencia salarial respectiva, en los términos del artículo 25, inciso e de la Ley Nº Decreto Nº y su Decreto Reglamentario Nº ARTICULO 2º Disponer que la Subsecretaría de Modernización del Estado, dependiente de la Secretaría General de la Gobernación, elevará al Poder Ejecutivo, con carácter de recomendación, una reseña programática con el conjunto de medidas que entienda pertinente adoptar en materia de política informática en el ámbito de la Administración Pública Provincial. Dicha reseña será elevada al Poder Ejecutivo -previa participación en su elaboración de los gremios que representen mayoritariamente a los trabajadores estatales de los Centros de Cómputos-, en el término de hasta ciento ochenta 180 días hábiles contados a partir del 1º de enero de 2008. La reseña abarcará al menos los siguientes aspectos 1. Objetivos que se persiguen; 2. Diseño institucional; 3. Necesidades de equipamiento y de capacidades técnico profesionales en materia de personal; 4. Etapas de implementación, con indicación de su extensión temporal y de sus costos asociados, acompañadas de informe emitido por la Dirección Provincial de Presupuesto dependiente de la Subsecretaría de Hacienda del Ministerio de Economía, por el cual se indique si las mismas cuentan con la debida cobertura presupuestaria, tanto en el Presupuesto General del Ejercicio 2008 -Ley Nº cuanto en el indicativo plurianual a que se refiere la Ley Nº 13295. ARTICULO 3º El presente Decreto será refrendado por los Ministros Secretarios en los Departamentos de Jefatura de Gabinete y Gobierno, de Economía y de Trabajo. ARTICULO 4º Registrar, comunicar, publicar, dar al Boletín Oficial y al SINBA. Cumplido, archivar. Alberto Pérez Daniel O. Scioli Ministro de Jefatura Gobernador de Gabinete y Gobierno Rafael Perelmiter Oscar A. Cuartango Ministro de Economía Ministro de Trabajo
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/ Kategori PPh Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 31 Des 2008 Read Later PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/ JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT 1 HURUF CANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILANSEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dua persen dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan berwenang mengatur jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893 Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT 1 HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1 1 Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dua persen dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. 2 Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari Jasa penilai appraisal; Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang design; Jasa pengeboran drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumi migas, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap BUT; Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara dubbing dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa catering atau tata boga. 3 Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% seratus persen daripada tariff sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 2 1 Jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa Jasa penyemenan dasar primary cementing yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur; Jasa penyemenan perbaikan remedial cementing, yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong; Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air; Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; Penutupan sumur. Jasa pengontrolan pasir sand control, yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangakaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa; Jasa pengasaman matrix acidizing, yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan; Jasa peretakan hidrolika hydraulic, yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil; Jasa nitrogen dan gulungan pipa nitrogen dan coil tubing, yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur; Jasa uji kandung lapisan drill steam testing, penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi; Jasa reparasi pompa reda reda repair; Jasa pemasangan instalasi dan perawatan; Jasa penggantian peralatan/material; Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur; Jasa mud engineering; Jasa well logging & perforating; Jasa stimulasi dan secondary decovery; Jasa well testing & wire line service; Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling; Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling; Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling; Jasa lainnya yang sejenis di bidang pegeboran migas. 2 Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 huruf g adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa Jasa pengeboran; Jasa penebasan; Jasa pengupasan dan pengeboran; Jasa penambangan; Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum; Jasa pengolahan bahan galian; Jasa reklamasi tambang; Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah; Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum. 3 Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 huruf h adalah berupa Bidang aeronautika, termasuk Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara; Jasa penggunaan jembatan pintu avio bridge; Jasa pelayanan penerbangan; Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara didarat; Jasa penunjang lain di bidang aeronautika. Bidang non-aeronautika, termasuk Jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika. 4 Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa disubkontrakkan, yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. 5 Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 huruf v adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di Jakartapada tanggal 31 Desember 2008MENTERI KEUANGANttdSRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 141/ JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT 1HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAHBEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGANUNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dinyatakan imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dua persen dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT 1 HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1 1 Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dua persen dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. 2 Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri. 3 Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat 1 a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan; pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. 4 Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepanjang dapat dibuktikan dengan a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b angka 1; b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b angka 2; c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b angka 3; dan d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b angka 4. 5 Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 4, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. 6 Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari Jasa penilai appraisal; Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa hukum; Jasa arsitektur; Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape; Jasa perancang design; Jasa pengeboran drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumi migas, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap; Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli outsourcing services; Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia KPEI; Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI; Jasa pengisian suara dubbing dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website; Jasa internet termasuk sambungannya; Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa sedot septic tank; Jasa pemeliharaan kolam; Jasa katering atau tata boga; Jasa freight forwarding; Jasa logistik; Jasa pengurusan dokumen; Jasa pengepakan; Jasa loading dan unloading; Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; Jasa pengelolaan parkir; Jasa penyondiran tanah; Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan; Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit; Jasa pemeliharaan tanaman; Jasa pemanenan; Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan; Jasa dekorasi; Jasa pencetakan/penerbitan; Jasa penerjemahan; Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Jasa pelayanan kepelabuhanan; Jasa pengangkutan melalui jalur pipa; Jasa pengelolaan penitipan anak; Jasa pelatihan dan/atau kursus; Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM; Jasa sertifikasi; Jasa survey; Jasa tester, dan Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 7 Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% seratus persen daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 1. 8 Penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan penentuan jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 adalah sesuai contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 1 Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 6 huruf i adalah jasa penunjang berupa a. Jasa penyemenan dasar primary cementing yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur; b. Jasa penyemenan perbaikan remedial cementing, yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong; Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air; Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; dan Penutupan sumur. c. Jasa pengontrolan pasir sand control, yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa. d. Jasa pengasaman matrix acidizing, yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan; e. Jasa peretakan hidrolika hydraulic, yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil; f. Jasa nitrogen dan gulungan pipa nitrogen dan coil tubing, yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur; g. Jasa uji kandung lapisan drill steam testing, penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi; h. Jasa reparasi pompa reda reda repair; i. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan; j. Jasa penggantian peralatan/material; k. Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur; l. Jasa mud engineering; m. Jasa well logging dan perforating; n. Jasa stimulasi dan secondary decovery; o. Jasa well testing dan wire line service; p. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling; q. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling; r. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling; s. Jasa directional drilling dan surveys; t. Jasa exploratory drilling; u. Jasa location stacking/positioning; v. Jasa penelitian pendahuluan; w. Jasa pembebasan lahan; x. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain; y. Jasa pemasangan peralatan rig; z. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig; aa. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil; ab. Jasa penggalian lubang tambahan; ac. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi; ad. Jasa penanganan arus pelayanan service line dan komunikasi; ae. Jasa pengelolaan air water system; af. Jasa penanganan rigging up dan/atau rigging down; ag. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan tools, perlengkapan equipment dan kelengkapan lain; ah. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan; ai. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan; aj. Jasa pump fees; ak. Jasa pencabutan peralatan bor; al. Jasa pengujian kadar minyak; am Jasa pengurusan legalitas usaha; an. Jasa sehubungan dengan lelang; ao. Jasa seismic reflection studies; ap. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan aq. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi migas. 2 Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 6 huruf j adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa Jasa pengeboran; Jasa penebasan; Jasa pengupasan dan pengeboran; Jasa penambangan; Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali Jasa angkutan umum; Jasa pengolahan bahan galian; Jasa reklamasi tambang; Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah; Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi; Jasa pengurusan legalitas usaha; Jasa peminjaman dana; Jasa pembebasan lahan; Jasa stockpiling; dan Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum. 3 Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 6 huruf k adalah berupa a. Bidang aeronautika, termasuk Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara; Jasa penggunaan jembatan pintu avio bridge; Jasa pelayanan penerbangan; Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan Jasa penunjang lain di bidang aeronautika. b. Bidang non-aeronautika, termasuk. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika. 4 Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 6 huruf ab adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa disubkontrakkan, yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. 5 Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 6 huruf ad adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan. 6 Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 6 huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/ tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttdBAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juli 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, H. LAOLYBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1086
pmk 244 pmk 03 2008