Dan Allah mencipta metafora bagi manusia, supaya mereka ingat selalu. Juga, tentang metafora 'kalimat yang buruk' seperti 'pohon yang buruk', yang tercerabut dari akar bumi, jadilah ia tanpa kekuatan." [Q.S. Ibrahim: 24-26] Salah satu tema marjinal dalam kajian Islam dewasa ini adalah soal eksistensi dan transformasi budaya lokal.
Kebudayaan Indonesia yang sangat kaya ini, nyatanya, baru diberi payung hukum pada tahun 2017, tepatnya pada tanggal 27 April 2017, setelah menanti 35 tahun pembahasan. UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, begitu judul UU yang menjadi dasar hukum untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan Indonesia.
Lestarikan budaya bangsa ini sebelum diambil oleh bangsa lainnya. Tidak banyak bangsa yang memiliki keragaman budaya seperti Indonesia. Jadi bersyukurlah, jika bangsa ini terdiri dari banyak suku. Dengan keragaman suku tersebut, maka Indonesia memiliki kekayaan budaya dalam jumlah yang fantastis.
Sebagai sebuah investasi, kebudayaan memerlukan visi, misi, dan strategi serta enabler yang tepat dalam upaya mencapai target dan mengoptimalkan potensi bangsa dan negara yang kaya akan produk budaya. Visi kebudayaan Indonesia pada dasarnya adalah Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sesuai Pembukaan UUD 1945.
Seni budaya, adat, dan tradisi yang bernapaskan Islam tumbuh dan berkembang di Nusantara. Tradisi ini sangat bermanfaat bagi penyebaran Islam di Nusantara. Kita sebagai generasi penerus Islam. kita harus bijaksana dalam menyikapi tradisi tersebut. Memang harus diakui ada tradisi-tradisi lokal yang tidak sesuai dengan Islam.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.
pidato tentang melestarikan budaya indonesia